Posts

Fikih Darah Kaum Hawa (Part 5)

Image
  Oleh :Musleh,S.Pd.I.,M.Pd.*) Pada pembahasan sebelumnya a pabila masa suci kurang dari 15 hari 15 malam dan darah yang kedua keluar sebelum masa 15 hari maka haidnya adalah ambil bulan sebelumnya. Mustahadhah dikatakan bisa membedakan darah jika memenuhi dua sarat 1. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari 15 malam (360 jam) 2. Darah lemah yang bersambung tidak kurang dari 15 hari 15 malam (360 jam) Apabila dua sarat tersebut tidak terpenuhi maka masuk golongan mustahadhah tidak bisa membedakan darah baik mustahadhah pemula (pertama haid) atau bukan pemula. Contoh 1. Bisa membedakan darah. haidnya 12 hari (darah kuat) 18 hari Istihadhah. 2. Bisa membedakan darah haidnya 15 hari (darah kuat) 15 hari Istihadhah. 3.  Bisa membedakan darah haidnya 15 hari  (suci disela sela darah kuat dihitung darah kuat. 4. Bisa membedakan darah haidnya 13 hari (jika setelah darah kuat ada darah dua tingkatan  lemah dan terlemah maka darah lemah setelah darah  kuat  dihukumi hai...

Fikih Darah Kaum Hawa (Part 4)

Image
  Pada pembahasan sebelumnya jika masa suci tidak sampai 15 hari dan darah yang kedua keluar setelah masa 15 hari maka darah tersebut bukan lanjutan dari darah sebelumnya tetapi menyempurnakan masa suci menjadi 15 hari 15 malam, sisanya dihukumi haid yang lain. Apabila masa suci kurang dari 15 hari 15 malam dan darah yang kedua keluar sebelum masa 15 hari maka haidnya adalah ambil bulan sebelumnya, jika haid bulan sebelumnya 10 hari misalnya maka haidnya 10 hari. Jika haid bulan sebelumnya lupa masa dan waktunya maka disebut mutahayyirah  yang menurut sebagian ulama haidnya sehari semalam dan sucinya 29 hari. Contoh *) Keluar darah 7 hari suci 7 hari dan keluar darah lagi 12 hari. Maka haidnya mengambil haid bulan yang sebelumnya, jika haid bulan yang sebelumnya 7 hari maka haidnya 7 hari. Jika haid bulan sebelumnya lupa masa dan waktunya maka haidnya sehari semalam suci 29 hari. Keluar darah 5 hari suci 9 hari dan keluar darah lagi 11 hari. maka haidnya mengambil haid bulan y...

Kepala MTs Miftahul Ulum Al-Azizah ikuti Workshop Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan

Image
Sumberbaru – Kepala MTs MTs. Miftahul Ulum Al-azizah menghadiri kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan di ruang lab computer MTs. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Ahad, 27     November 2022 mulai jam 09.00 wib – 15.00 wib. Acara ini diikuti oleh semua tenaga pendidik dan kependidikan MTs Miftahul Ulum Banyuputih Kidul. (27/11) Adapun acara seremonial adalah pembukaan tawassul fatihah dilanjutkan pembacaan ayat suci Al Qur’an, Menyayikan Lagu Indonesia Raya, Syubbanul Wathan dilanjutkan sambutan - sambutan dan penutup sebelum lanjut acara inti Ahmad Fauzi, S.Pd.I, M.Pd. Selaku Kepala Madrasah Bersyukur bisa menyelenggarakan workshop yang dihadiri nara sumber kelas nasional bapak Drs. Zurni, S.Pd. M.Pd. Ketua Pokjawas Madrasah Nasional. Dalam sambutannya beliau juga berpesan kepada semua peserta “ Guru adalah sosok yang tak tergantikan karena guru lebih penting dari materi dan metode, orang hebat bi...

Fikih Darah Kaum Hawa (Part 3)

Image
  Oleh : Musleh, S.Pd.I, M.Pd. *) Pada pembahasan sebelumnya tentang cairan keruh keputihan baik sebelum atau sesudah darah merah itu dihukumi haid, dan darah yang tidak bersambung (putus-putus) selama 15 hari 15 malam dengan jumlah sampai 24 jam maka juga dihukumi haid. Bila masa suci tidak sampai 15 hari dan darah yang kedua keluar setelah masa 15 hari maka darah tersebut bukan lanjutan dari darah sebelumnya tetapi sempurnakan masa suci yang sebelum darah kedua tersebut menjadi 15 hari 15 malam, selebihnya dihukumi haid yang lain. contoh : Keluar darah 6 hari suci 9 hari dan keluar darah lagi 8 hari. Maka hukum darahnya adalah haid 6 hari suci 15 hari dan haid lagi 2 hari Keluar darah 8 hari suci 9 hari keluar darah lagi 10 hari. Maka hukum darahnya adalah haid 8 hari suci 15 hari dan haid lagi 4 hari. Contoh yang pertama suci cuman 9 hari (kurang dari 15 hari) dan darah yang kedua 8 hari keluar setelah masa 15 hari (6 +9 =15) maka menyempurnakan masa suci sudah cukup sarat. Baga...

Kepala MTs. Miftahul Ulum Al-Azizah Ikuti Pelatihan Progam PKB Tahun 2022

Image
  Sumberbaru – Kepala MTs MTs. Miftahul Ulum Al-azizah menghadiri kegiatan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) yang dilaksanakan di Aula MTs Negeri 8 Sumberbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 November 2022 s/d Selasa, 24 November 2022. Acara ini diikuti oleh 16 peserta Kepala Madrasah MTs se Kecamatan Sumberbaru. (19/11) Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Muhammad, S,Sos, M.Pd.I, dalam sambutannya beliau berharap, pelatihan ini bisa diterapkan dan dipraktikkan di madrasah, jangan sampai setelah pelatihan ini selesai tidak ada tindak lanjut, sekarang seorang guru harus memiliki keterampilan untuk dapat menarik perhatian siswa, guru harus terampil kreatif dan inovatif dalam pengajaran yang tentunya akan membuat pembelajaran semakin maju, menarik dan menyenangkan. "Tantangan para guru dalam menghadapi industry 4.0 dan society 5.0 sangat besar. Pendidik harus mengikuti perkembangan teknologi yang berubah dengan cepat,...

Fikih Darah Kaum Hawa (Part 2)

Image
  Oleh : Musleh, S.Pd.I, M.Pd. *) Pada Tulisan sebelumnya perempuan mengalami haid minimal usia 9 tahun hitungan kalender hijriyah. Perempuan haid bisa mengetahui darahnya bersih dengan cara diantaranya kapas dimasukkan kedalam kemaluan. jika pada kapas tersebut ditemukan sedikit darah / cairan keruh berarti belum tuntas atau bersih, walaupun cairan itu tidak mengalir keluar dari kemaluan bagian luar ( bagian kemaluan yang kelihatan ketika sedang kencing atau berak). Karena kurangnya informasi ilmu dan salah kaprah  yang berakibat fatal, perempuan banyak salah paham terkait cairan keruh keputihan. Perempuan mengira itu bukan haid, faktanya itu termasuk darah haid contoh : Perempuan mengeluarkan cairan keruh keputihan selama 4 hari terus keluar darah merah 7 hari lalu keluar cairan keruh lagi 3 hari. Maka haidnya perempuan tersebuat adalah 14 hari karena cairan keruh keputihan sebelum dan sesudah darah merah itu termasuk darah haid. Banyak perempuan menganggap yang dihukumi hai...

FIKIH DARAH KAUM HAWA

Image
  Oleh : Musleh, S.Pd.I, M.Pd. *) Dalam Islam, ada beberapa ketentuan tertentu yang diberlakukan untuk perempuan yang mengalami haid, nifas dan istihadhah. Di antaranya yaitu perihal meninggalkan shalat, puasa, berhubungan suami-istri, membaca al-Qur’an dan wudhu dengan niat beribadah serta beberapa ibadah lain yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah. Beberapa ibadah tersebut dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, diwajibkan dan boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang istihadoh dengan syarat dan ketentuan tertentu. Mempelajari hukum -hukum haid, nifas dan istihadhoh bagi perempuan adalah fardu 'ain, bahkan jika suami tidak pernah belajar tentang haid, nifas dan istihadhah sedangkan istrinya tidak paham hukum-hukum tersebut  maka wajib bagi istri (semua perempuan) Untuk keluar rumah belajar dengan seorang ulama, guru yang benar dan haram bagi suami melarang istrinya keluar rumah jika sebab belajar ternta...